Logistik Halal di Indonesia? Bagaimana Implementasinya?
Logistik halal adalah proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan dan penanganan bahan, bagian ternak dan produk jadi atau produk dalam proses, baik makanan dan non-makanan, dan pengelolaan informasi & dokumentasi terkait melalui organisasi dan rantai pasokan sesuai dengan standar umum prinsip-prinsip Hukum Syariah. Tujuan utama logistik halal adalah untuk memastikan integritas halal dari produk halal bagi konsumen akhir. Logistik halal dapat didefinisikan sebagai perintah dan kontrol arus barang dalam sistem rantai pasokan sedemikian rupa sehingga integritas halal dijamin di seluruh rantai pasokan.
Sistem logistik halal harus menjamin bahwa produk-produk tetap terjamin kehalalannya selama proses kegiatan logistik, baik di gudang, depo, terminal, alat angkut dan pengemasan. Di Indonesia pengakuan kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI dengan memberikan sertifikasi produk halal. Tanda kehalalan suatu produk ditunjukkan dengan pemberian label halal.
Seperti halnya operasional logistik yang lain logistik halal juga melalui tahapan persiapan, pemrosesan, pengemasan, transportasi dan penyimpanan; semua makanan harus dipersiapkan, diproses, dikemas, diangkut dan disimpan dengan mengikuti aturan, tidak mengandung apa pun yang dianggap melanggar hukum menurut hukum syariah, disiapkan, diproses, dikemas, diangkut dan disimpan menggunakan alat atau fasilitas yang tidak bebas dari apa pun yang melanggar hukum menurut hukum syariah, makanan halal dapat disiapkan, diolah, dikemas, diangkut dan disimpan di bagian atau garis yang berbeda dalam tempat yang sama di mana makanan non-halal diproduksi.