Apa itu Halal? Bagaimana Penjelasannya?
Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Oleh karena itu, UU mewajibkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Mengacu syariat Islam, kriteria halal yaitu halal zatnya adalah produk yang halal menurut zatnya adalah produk yang dari dasarnya halal untuk dikonsumsi, dan telah ditetapkan kehalalannya dalam Alquran dan Hadits.
Kedua, halal cara memperolehnya, yaitu produk yang diperoleh dengan cara yang baik dan sah. Produk akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu dapat merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. Ketiga, halal cara pengolahannya, yaitu produk yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat agama.Banyak sekali produk yang asalnya halal, tetapi karena pengolahannya yang tidak benar menyebabkan makanan itu menjadi haram.
Kriteria ketiga mensyaratkan adanya proses produk halal, yang mencakup rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.